SURABAYA (Realita)- Sukarni dan Avis Maulana, ibu dan anak yang indekos di Jalan Bandarejo, Benowo tersebut terjerat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Mereka sudah lama beroperasi dan merupakan target operasi (TO) anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. “Mereka sudah bertahun-tahun mengedarkan sabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, Kamis (10/3).
Bahkan, Sukarni beroperasi sebelum suaminya sebelum pergi meninggalkan dia dan Avis. “Kini suaminya minggat diduga nikah lagi dengan wanita lain,” beber Jumeno.
Dari hasil penyelidikan anggota, suaminya lebih dulu jual narkoba. Kemudian jejaknya diikuti oleh Sukarni dan Avis. “Avis pernah kami tangkap kasus penjambretan,” tandas Jumeno.
Sukarni mengambil barang ke Yayak Anwari, pengedar warga Gunungsari, yang ikut ditangkap anak buah Jumeno. Ketika itu, dia akan mengambil uang sabu ke Sukarni dan menunggu di kafe Jalan Bandarejo.
Baca juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
“Sukarni beli sabu ke Yayak sebanyak 1 gram seharga Rp 1,3 juta,” beber mantan Kanitreskrim Polsek Benowo ini.
Sukarni kemudian mengemasnya menjadi beberapa bagian lalu dijual lagi secara paket hemat (pahe) seharga Rp 250 ribu. “Hasilnya oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Jumeno.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ibu dan anak, Sukarni (50) dan Avis Maulana (24), kompak jual narkoba jenis sabu-sabu (SS). Bisnis yang dilakukannya itu terkuak setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal di indekosnya.
Baca juga: Polri Gerebeg Clandestine Lab di Malang, Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia
Parahnya, kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari Yayak Anwari, yang tak lain adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim tahun 2020.
Yayak akhirnya juga ditangkap polisi di depan warung kopi di Jalan Banderjo. Selain itu, petugas juga meringkus bandar dari Yayak, yakni Mashud di dekat rumahnya di Jalan Donowati.Sd
Editor : Redaksi