Polsek Palmerah Amankan Delapan Pelaku Tawuran Berstatus Pelajar

realita.co
Kapolsek Palmerah saat Gelar Presscorn di Halaman Mapolsek.

JAKARTA (Realita)- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap delapan orang pelaku tawuran berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3) pukul 03.00 WIB.

"Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abddulrohim mengatakan, kiita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah," katanya saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Dalang di Balik Bentrok Berdarah Ambon vs Palembang, Terkuak!

Kedelapan pelaku tawuran tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Lanjut Dodi peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran  di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," kata Dodi.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Kampung Bunderan, Jakarta Utara, 1 Orang Tewas Bersimbah Darah

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka  sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Baca juga: Aksi Duel Satu Lawan Satu Siswa SD Negeri Viral

Masih kata Dodi, penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru