Polsek Palmerah Amankan Delapan Pelaku Tawuran Berstatus Pelajar

realita.co
Kapolsek Palmerah saat Gelar Presscorn di Halaman Mapolsek.

JAKARTA (Realita)- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap delapan orang pelaku tawuran berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena melakukan tawuran di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/3) pukul 03.00 WIB.

"Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abddulrohim mengatakan, kiita tangkap beberapa jam setelah peristiwa berlangsung. Tertangkap di wilayah Palmerah," katanya saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Manajemen Ibiza Club Datangi Keluarga Korban Penganiayaan, Sampaikan Permintaan Maaf

Kedelapan pelaku tawuran tersebut terdiri dari J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Lanjut Dodi peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial yang berujung kepada rencana tawuran  di kawasan Kota Bambu Utara.

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," kata Dodi.

Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Depok yang Lukai Korban dengan Sajam, Ini Motifnya

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka  sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Baca juga: Tawuran Antar Mahasiswa UNM, Lima Motor Dibakar dan Fasilitas Kampus Rusak

Masih kata Dodi, penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru