SURABAYA (Realita)- Unit PPA Polrestabes Surabaya mengungkap praktik prostitusi yang memperbudak seorang perempuan asal Blora, Jawa Tengah.
Korban tak bisa kabur lantaran diancam dengan video-video telanjang yang direkam pelaku. Aksi pelaku terbongkar ketika polisi melakukan razia di hotel-hotel.
Baca juga: Jalankan Aksinya di Apartemen, Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Prostitusi Online di Depok
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan saat tim razia di hotel kebetulan menemukan korban berinisial AW (19) tengah melayani pelanggannya.
Polisi kemudian menangkap AW dan mucikari Hendri Yuliansyah (38) yang sedang menunggu di luar hotel. "Dalam pemeriksaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka," ujar Oki di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (6/5).
Setelah diinterogasi, ternyata tersangka memang telah menjebak korban untuk terus berada di dalam lingkaran prostitusi bersamanya. Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.
"Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya. Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanannya si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta. Dari hasil uang Rp 10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," tutur Oki.
Hendri pun keenakan menjadi muncikari dari AW. Ia kemudian membuat akun Twitter untuk menjajakan AW di media sosial. Di akun tersebut, Hendri membuat AW seolah-olah menjual dirinya sendiri atau yang biasa dikenal dengan istilah open BO.
Baca juga: Siswa SMA Gloria Dipaksa Bersujud dan Menggonggong, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan
"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," ungkap Oki.
Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri. Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang. Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp 1,5 juta. Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.
AW pun tak ingin melanjutkan pekerjaan tersebut. Ia berusaha berhenti tetapi dicegah oleh Hendri. Hendri mengancam akan memberi tahu keluarganya di kampung mengenai pekerjaan AW yang sebenarnya. Ia juga mengancam akan menyebarkan video-video telanjang AW ke media sosial.
Baca juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele
"Korban berkeinginan untuk tidak melakukan pekerjaan itu lagi. Namun, di bawah ancaman akan menyampaikan kepada keluarganya dan di bawah ancaman dari si tersangka akan mengekspos foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan tidak berkutik," jelas Oki.
Dari perbuatan tersebut, Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. Sd
Editor : Redaksi