JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air. Empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Tidak tanggung-tanggung, para tersangka yang diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Rabu (20/4/2022).
Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun. Bahkan pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung," sambung keterangannya.
Sedang perusahaan PT. Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderitaan rakyat.
Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol. Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dikutip dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
"Pihak-pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.
Ditegaskannya, polisi sampai saat ini belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air. “Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktek seperti itu,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan M Lutfi saat dengar pendapat dengan DPR pada 17 Maret 2022 menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Pasalnya, dirinya telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Baca juga: IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terjunkan Propam di Samsat Bekasi Kota
Namun sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng melalui korupsi, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Padahal, IPW telah mengingatkan kepada Polri untuk menangkap para mafia minyak goreng pada 6 April 2022. Hal itu dimuat pada berita Kompas.com dengan judul: "Kritik Pembentukan Satgas Minyak Goreng, IPW Minta Polisi Segera Tangkap Saja Mafianya".
Selama ini, yang terus gembar-gembor tentang minyak goreng adalah kepolisian. Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng," pungkas Sugeng.tom
Editor : Redaksi