LAMONGAN (Realita) - Dua orang, inisial NLM, warga Puri Surya Jaya A8-10, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dan AD, warga Perum. Grand Harvest Belvoir BA-46 Klimprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dilaporkan ke Polres Lamongan, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap belasan korban yang dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan dengan permintaan sejumlah uang. Jum'at (22/04/2022).
Kuasa Hukum korban, Umar Wijaya, menjelaskan sebanyak 11 korban mengadu karena telah dijanjikan pekerjaan di PT. Kimia Farma, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan masing-masing korban dimintai uang dengan nilai beragam, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
"Dugaan penipuan ini, bermula dari para korban yang didatangi 2 orang laki-laki bernama, M, warga Perumahan Bukit Puncak Wangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dan E-D-P, warga Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang menawarkan pekerjaan ke perusahaan BUMN yang bernaung di PT Kimia Farma," jelas Umar Wijaya, di depan sejumlah awak media, usai mendampingi para korban Mapolres Lamongan.
Selanjutnya, masih menurut Umar Wijaya, kedua orang itu mempertemukan korban dengan NLM, untuk membahas terkait besaran biaya yang dikeluarkan terkait dengan tawaran masuk kerja, yang masing-masing korban dikenakan biaya bervariasi hingga ditemukan total sebesar Rp 1.248.650.000,00.," lanjut Umar.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Meski demikian, hingga kini para korban belum juga mendapat panggilan kerja. Sehingga memilih untuk membawanya ke jalurjalur hukum, "Para korban meminta uang yang sudah di setorkan kepada terlapor, agar bisa kembali, dan para korban masih berharap untuk diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Umar menambahkan agar pihak kepolisian dapat segera memproses terkait dugaan tersebut, sebagai upaya penegakkan hukum terkait tindakan penipuan. "Kami berharap pada polres Lamongan untuk segera memproses laporan ini. Karena kasus ini sudah jelas melanggar pasal 378 dan pasal 372 terkait penggelapan dan penipuan,” tandasnya.
Baca juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan masih akan memperlajari terkait laporan kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Untuk adanya laporan (pengaduan) tersebut. Nantinya dan seterusnya akan diawali dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak," tandasnya.def
Editor : Redaksi