Pemkot Madiun Lelang Puluhan Kendaraan

realita.co
Pemkot Madiun melelang 61 kendaraan roda 2, 3, dan 4.

MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun melelang 61 kendaraan roda 2, 3, dan 4. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. 

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sidik Muktiaji mengatakan, lelang menggunakan sistem penawaran tertutup atau closed bidding secara online yang dilaksanakan pada 12 Mei mendatang.

Baca juga: PTKN Audiensi dengan Plt Wali Kota Madiun, Bahas Sinergi Pengembangan SDM dan Potensi Ekonomi Kreatif

‘’Pelaksaan lelang sama seperti yang sudah-sudah. Kita menggandeng KPKNL Madiun dan sistemnya dalam bentuk lelang tertutup,’’ kata , Selasa (26/4/2022).

Seluruh masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa membuat akun terlebih dahulu di www.lelang.go.id. Namun, mereka yang sudah memiliki akun di website tersebut sudah bisa mengikuti. Pembuatan akun tersebut dimulai, Rabu (27/4/2022) besok. Setelah terdaftar, peserta harus membayar uang jaminan yang sudah ditetapkan. Uang bakal dikembalikan seutuhnya jika akhirnya kalah lelang. 

‘’Semua kendaraan roda dua ada di gudang BKAD. Untuk kendaraan lain ada di TPA Winongo, Asrama Haji, Dinas Perdagangan, dan lainnya. Bisa dilihat dalam pengumuman,’’ ujarnya.

Baca juga: Pasca Goncangan OTT KPK, Seleksi Sekda Ponorogo Sepi Peminat: Hanya 5 Pejabat Internal yang Berani Maju

Peserta dapat memperkirakan besaran tawaran yang diisikan dengan melihat kondisi kendaraan. Penawaran tertinggi secara otomatis menjadi pemenang. Pemenang akan diumumkan juga melalui website yang sama. Pemenang wajib melunasi harga sesuai tawaran maksimal lima hari setelah pelaksanaan lelang. Kendaraan dapat diambil setelah pelunasan. 

‘’Sistem penawaran tertutup ini untuk meminimalkan permaian antar peserta lelang,’’ pungkasnya.

Baca juga: Pasca OTT KPK, Balai Kota Madiun Lengang; Wawali dan Sekda Tak Berada di Tempat

Kendaraan yang dilelang, lanjut Sidik, dalam kondisi baik secara keseluruhan. Namun, ada beberapa yang dalam kondisi rusak. Usia kendaraan mulai tahun 1989 sampai 2013.

‘’Secara aturan kalau sudah lebih dari tujuh tahun sudah diperbolehkan untuk dilelang. Sesuai instruksi pimpinan sejumlah kendaraan ini dikehendaki untuk dilelang,’’ tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru