JAKARTA- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan satu lagi tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Tersangka tersebut ialah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei tercatat merupakan seorang pakar ekonomi Indonesia yang juga menjadi anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Baca juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara
Merujuk informasi dari laman Linkedin miliknya, Lin Che Wei menjadi policy advisory Kemenko Perekonomian sejak 2014 hingga saat ini.
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Lin Che Wei. Ia sudah menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
"Adapun 1 (satu) orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Lin Che Wei sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait perkara ini. Ia diduga terlibat dalam perkara ini.
"Tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Sumedana.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami soal pertemuan Lin Che Wei dengan sejumlah pihak terkait yang membahas soal minyak goreng.
"Terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengenai materi pemeriksaan terhadap Lin Che Wei beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Lin Che Wei dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lin Che Wei menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus ini, sudah ada 4 tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka ialah:
Baca juga: Penjualan Minyak Goreng Menurun 11 Persen
Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardani; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musimas Pierre Togar.
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
"Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor)," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).
Baca juga: Video Porno 'Minyak Telon' Makin Viral, Diduga Pelakunya Siswi SMP
Keputusan pemberian izin ekspor oleh Indrasari juga diduga menabrak sejumlah peraturan, yakni:
Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.
Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.par
Editor : Redaksi