Boneka Beruang Lucu, ternyata Berisi Sabu dan Ekstasi

 

SURABAYA (Realita)- AS (27) bertempat tinggal di kosan Dukuh Kupang Surabaya, dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya di dalam kosnya, dikarenakan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga: Polsek Palmerah Lipat Pengedar Ganja dan Sabu Skala Besar

Pria pengangguran ini menjual narkotika jenis sabu dengan  menyembunyikan barang tersebut dimasukkan kedalam boneka beruang untuk mengelabui polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka AS menyembunyikan barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan menyembunyikan di boneka, dan sebagian juga barang tersebut dijual lagi.

"Setelah melakukan penyelidikan di temukan 1 timbangan dan 2 bandel plastik klip di dalam boneka," ungkapnya.

Baca Juga: Beli Sabu 3,4 gram Agus Anugerah Dituntut 5 Tahun Penjara, Merengek Minta Rehab

AS diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 00.15 WIB. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pria berinisial SK (DPO) Pada bulan Maret akhir.

AS awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp 900.000, per gramnya dan membeli pil ekstasi sebanyak 5 butir seharga Rp 400.000 per butirnya.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu 60 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Dekade Law Firm: Mereka Di-Upah

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket narkotika jenis sabu 1,14 gram beserta bungkusnya, 0,74 gram beserta bungkusnya, dan 0,80 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi  logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram beserta bungkusnya, 19 strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir,  buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan satu boneka beruang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AS dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru