SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo mengadakan kegiatan bertajuk Sinergitas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Halal Bihalal Bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan di Sidoarjo ini dihadiri Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi dan 50 perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK
Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso dalam kegiatan ini memaparkan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta mensosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurutnya, terdapat penyederhanaan persyaratan pengambilan manfaat JHT. “Setelah masa tunggu satu bulan tidak bekerja, pekerja dapat langsung mencairkan dana tabungan hari tua hanya dengan melampirkan KTP dan kartu peserta," ujarnya.
Selain itu Dewo mengatakan, bagi pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat program JKP. “Pekerja yang mengalami PHK akan mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan sebagai penyokong kebutuhan sembari mencari pekerjaan baru," terangnya.
"Manfaat JKP ini tentunya diperoleh bagi perusahaan yang patuh dan memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja sesuai ketentuan perundangan,” lanjut Dewo.
Lebih lanjut dijelaskan, ada tiga manfaat program JKP. Yakni, manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan, dengan ketentuan tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, dan tiga bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari upah yang dilaporkan.
Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
"Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan telah dipenuhi oleh peserta," kata Dewo.
"Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Dewo menegaskan, adanya program JKP tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Sementara itu Ahmad Fauzi menyampaikan, pekerja yang mengalami PHK belum seluruhnya merasakan haknya, karena masih ada perusahan 'nakal' yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
“Jadi masih ada beberapa pekerja yang seharusnya mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ketika mereka terkena PHK,” ungkap Fauzi.
Dewo juga memberi tanggapan bahwa BPJAMSOSTEK masih terus melakukan upaya-upaya penegakan atas ketidakpatuhan perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, salah satunya dengan cara visitasi bersama pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur ke perusahan-perusahaan yang berpotensi belum menjalankan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan DPMPTSP dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.gan
Editor : Redaksi