Buron Penggelapan Rp 13 Miliar, Ditangkap saat Asyik Makan di Restoran

JAKARTA- Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik. 

Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di wilayah Jalan Embong Malang pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001 RW 009, Bubutan, Bubutan Kota Surabaya adalah Wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR).

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Ayuk: Ajukan Eksepsi, Dakwaan Tidak Sama Dengan BAP Kepolisian

"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah di pastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk. 

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

"Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya. 

Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Mantan Pegawai Bank BSI Divonis 3 Tahun Penjara

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru