Dodi Lapor Motornya Digondol Maling, setelah Diusut, ternyata Digadaikan

MUARA ENIM (Realita)-  Dodi Supriyadi Bin Samsudin (24),   sopir yang beralamat di Desa Tegal Rejo RT 006 RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Dia diduga membuat laporan palsu bahwa motornya hilang dicuri maling.

Baca Juga: Bawa Lari Uang Baruan, Maling Nyungsep Ditabrak Polisi

Menurut Kasubag Humas Polres Muara Enim Iptu  Situmorong, setelah diusut ternyata laporan Dodi bohong.

"Kronologi kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, telah terjadi peristiwa laporan palsu. Bermula pada saat Dodi  melaporkan kejadian telah kehilangan satu unit sepeda motor honda beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi ke Polsek Lawang Kidul. Dodi  menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di lokasi parkiran sepeda motor bedeng obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara, "kata Iptu  Sitomorang, Sabtu (28/5/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, didapati bahwa motor tersebut tidak hilang.

"Melainkan telah digadaikan oleh tersangka kepada Jamil, warga yang beralamat di Barak Lestari Tanjung Enim,"imbuhnya.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Festival Ramadan 2024 di Sunrise Mall Kota Mojokerto

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah sebagai berikut :

-1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi.

-1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B - 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Serahkan Bantuan 2 Unit Mobil Ambulance ke Yayasan Walisongo Dan Klinik Pratama Medika Pegadaian Surabaya

-1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari leasing OTO Finance.

 Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sesuai dengan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP. Per

Editor : Redaksi

Berita Terbaru