Dugaan Kasus Korupsi Garuda, Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas ke Penyidik

JAKARTA (Realita) - Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke jaksa penyidik untuk segera dilengkapi. 

"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.   

"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.

Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya. 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Sebelumnya, Jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I (P-18) ke Jaksa peneliti pada rabu (11/05/2022). 

Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. 

Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. 

Baca Juga: Ainur Rochmaini Resmi Dilantik Jadi Aspidmil Kejati DKI Jakarta

Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. 

Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office  2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …