Dugaan Kasus Korupsi Garuda, Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas ke Penyidik

JAKARTA (Realita) - Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke jaksa penyidik untuk segera dilengkapi. 

"P-19, sudah saya pastikan untuk melengkapi," ungkap Direktur Penyidikan Supardi di Jakarta, Selasa (31/05/2022).

Baca Juga: Bahan Bakar Tumpah, Pesawat Garuda Gagal Terbang, Kunto Aji Bersyukur Nyawanya Terselamatkan

Berdasarkan keterangan saksi ahli, dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang beberapa dokumen, namun Supardi enggan menjabarkan dokumen apa yang dimaksud.   

"Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah," lanjut Supardi.

Supardi memastikan, bahwa penyidik akan segera melengkapi.

"Mungkin dalam 1 sampai 2 hari dipenuhi dokumen-dokumennya," tegasnya. 

Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Sebelumnya, Jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I (P-18) ke Jaksa peneliti pada rabu (11/05/2022). 

Cilegon dalam

Dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bermula pada tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya. 

Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. 

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. 

Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office  2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru