LUMAJANG- Terdakwa penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, menjalani sidang lanjutan, Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Ketua PP Muslimat NU Apresiasi Hadirnya Griya Khitan NUBAT PCNU Kota Batu
Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan vonis tersebut saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Lumajang.
“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” ujarnya.
Vonis tersebut sejatinya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyebut JPU akan pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas vonis tersebut.
Baca Juga: Griya Khitan NUBAT PCNU Kota Batu Miliki Fasilitas Lengkap dan Modern
Selain itu, Mirzantio juga menilai majelis hakim pasti punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, aksi tidak terpuji Hadfana sempat viral di media sosial pada awal Januari 2022 lalu.
Saat itu ia menendang sesajen yang berada di lokasi erupsi Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Survei ICRC Paslon 02 Unggul di Jatim, Efek Masuknya Khofifah di Barisan Pendukung Prabowo-Gibran
Setelah itu, dia pun dilaporkan ke polisi lalu tak lama kemudian ditangkap di Kecamatan Baguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.nes
Editor : Redaksi