SURABAYA (Realita)- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek Panti pijat Symphoni yang berada di Jalan Tunjungan, Surabaya.
Tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat (27/5/2022). Setelah kedapatan menyediakan layanan plus atau esek-esek.
Baca Juga: Anggota Satpol PP yang Diduga Perkosa Pemandu Karaoke, Langsung Diberhentikan
Dari tempat itu, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan.
Selain mengamankan para terapis, petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kedinginan karena Kehujanan, Mbah Zaenal Meninggal saat Akan Dipijat di Pitrad
“Iya ada giat, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” sebut Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, tiga orang yang diamankan merupakan pemilik yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Baca Juga: New Samba Karaoke Tepis Beroperasi, Patuhi PPKM Darurat Kota Batu
Sementara, barang bukti yang disita di antranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih serta 3 sprei putih.
“Ungkap kasus ini masih kami dalami,” imbuh Hendra. Sd
Editor : Redaksi