Warga Kepadangan Berharap Karaoke Mau Pelankan Musiknya

SIDOARJO (Realita) - Suara musik karaoke yang ada di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, makin lama makin meresahkan warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi tersebut.

Warga berharap pihak karaoke harusnya membuat room tertutup kedap suara agar suara tidak mengganggu masyarakat. jika tidak bisa minimal mengecilkan suara musik agar tidak mengganggu masyarakat.

“Suaranya mengganggu sekali, masyarakat tidak bisa istirahat saat malam,” ucap warga.

menurut warga pihak karaoke dan masyarakat sempat dimediasi di kantor desa Kepadangan, dan telah disepakati jika musik dipelankan agar tidak mengganggu masyarakat, akan tetapi hal tersebut hanya berlangsung beberapa hari saja, lalu kemudian suara dikeraskan lagi.

“Dulu sempat ada mediasi, di balai desa, ada kades juga, kemudian sudah ada kesepakatan jika musik gak boleh terlalu keras, tapi itu cuma bertahan beberapa hari, kemudian ya berisik lagi” imbuh warga.

Dari aduan masyarakat ini, Realita.co sudah menyampaikan aduan ini ke Satpol PP kabupaten Sidoarjo, Satpol PP pun telah melakukan pengecekan di lokasi. Warga juga menambahkan jika kedepan pihak karaoke masih membandel warga tidak segan-segan menggerakan masa dan mengajar ormas untuk menggeruduk karaoke tersebut.

“Sementara kita sudah terlalu sabar pak, lihat saja habis ini kita nunggu momen, kalau mereka tetap bandel, kita berencana meminta bantuan LSM atau ormas sama-sama menggeruduk lokasi itu, kalau ada apa-apa jangan salahkan warga” ucap narasumber lagi.

Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang dilanggar dalam kasus ini antara lain, Pelanggaran Pidana (KUHP): Pasal 503 KUHP tentang perbuatan mengganggu ketertiban umum, termasuk kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

Kemudian, Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo: Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang melarang kegiatan usaha yang menimbulkan kegaduhan melebihi batas kewajaran terutama pada malam hari.

Potensi pelanggaran izin operasional apabila tempat karaoke beroperasi tanpa izin atau di luar waktu operasional yang telah ditetapkan. hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru