JAKARTA- Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis siang 2 Juni 2022. Penyidik KPK juga disebut menggeledah dan menyegel bekas ruang kerja Haryadi dan 3 anak buahnya.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko menyatakan dirinya mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK menggeledah dan menyegel ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Pemukiman Perumahan Rakyat (PUPKPR), Sub Koordinator Perijinan Dinas PUPKPR, dan ruang kerja Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung
"Dari informasi yang kami terima yang disegel KPK ada beberapa ruangan, seperti (Kepala Dinas) Perizinan, (Kepala Dinas) PUPKPR dan (bekas) ruangannya Pak Haryadi Suyuti," kata Danang, Kamis (2/6/2022).
KPK sebelumnya memastikan telah menggelar operasi tangkap tangan di Yogyakarta. Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menyebutkan berapa orang yang ditangkap namun dia memastikan salah satunya adalah Haryadi Suyuti.
Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar
Soal siapa saja yang ikut ditangkap KPK, Danang belum tahu persis informasi siapa saja yang dicokok KPK. Hanya saja, Danang menuturkan, pihaknya sebulan lalu mendapat informasi sudah ada pemantauan dari komisi antirusuah.
"Kami belum komunikasi lanjut dengan pihak pemkot Yogyakarta ini persisnya terkait kasus apa," kata dia.
"Sekitar satu bulan yang lalu infonya ada pantauan (KPK), tapi untuk kasus apa saya tidak tahu. Hanya saat itu sempat mensupervisi beberapa dinas dari KPK-nya," kata dia.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan
Danang mengatakan dalam penangkapan KPK itu tak ada anggota DPRD Kota Yogyakarta yang turut serta.
"Insyaallah tidak ada sejauh ini, hanya dari eksekutif (yang ditangkap)," kata dia.emo
Editor : Redaksi