JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Haryadi ditangkap terkait dugaan suap perizinan pendirian apartemen di wilayah Yogyakarta.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Mantan Walikota Yogyakarta Ditahan KPK
KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan dokumen dalam OTT ini.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," ujar Ali.
Ali menyebut KPK dalam OTT ini ada 9 orang yang ditangkap termasuk Haryadi Suyuti.
Baca Juga: Sebelum Diciduk KPK, Haryadi Suyuti Punya Karir Moncer
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya 9 orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," ungkapnya.
Ali menerangkan 9 orang itu ditangkap di Yogyakarta dan Jakarta. Sembilan orang itu terdiri dari beberapa pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan unsur swasta.
"Terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta, termasuk wali kota periode 2017-2022," ujarnya.
Baca Juga: Dibekuk KPK, Mantan Walikota Yogyakarta Dikenal Anti Korupsi
Ali mengatakan saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Ali.ik
Editor : Redaksi