PONOROGO (Realita)- 3 Oknum wartawan Mitra Pos dan Media Tipikor yang juga mengaku sebagai anggota LSM KPK dan Peduli Insani Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Ponorogo. Pasalnya, kawanan pelaku diduga ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang gay warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Pulung.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MAA (48) dengan pelaku I (19 ) warga Semarang Jawa Tengah melalui aplikasi gay WALLA dua bulan lalu. Usai berchating ria, korban dan pelaku yang kini buron ini pun berlanjut berkirim pesan melalui Whatsapp untuk bertemu di Ponorogo. Lalu pada 28 Mei 2022, pelaku I menemui korban di toko Star A miliknya yang berada di Jalan Raya Mlarak-Sambit.
Baca Juga: Pernikahan Sejenis Terdaftar di KUA, Terbongkar Tukang Tata Rias
Di dalam toko ini lah pasangan Gay ini melakukan hubungan badan, setelah sebelumnya korban menyuruh pulang pekerja toko, usai berhubungan korban lantas memberi imbalan pelaku I sebesar Rp 50 ribu.
Apesnya, pada Kamis (02/06/2022) lalu bersama rekanya berinisial W (52) yang berprofesi sebagai wartawan dan LSM , pelaku I mendatangi korban di tokonya. Disana W yang juga kini masih buron terlibat cekcok dengan korban, yang kemudian pelaku W memanggil pelaku Hengky (28) warga Demak Jateng yang berperan sebagai bapak pelaku I untuk meminta ganti rugi atas perbuatan korban sebesar Rp 13,5 juta bila tidak ingin diberitakan di media masa dan dilaporkan ke Polisi serta istri korban. Akibat ketakutan korban pun lantas mengiyakan permintaan pelaku yang sudah di nego tinggal Rp 5 Juta. lantas pada Senin,(06/06/2022) kemarin korban melapor ke Polsek Mlarak, dan bersama petugas menjebak kawanan pelaku saat penyerahan uang tersebut.
" Jadi, kita tangkap di toko Star A milik korban saat penyerahan uang. Yang kita tangkap pelaku Hengky, Nuryadi (43) warga Semarang Selatan, dan Sugeng (42) warga Semarang Timur," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat merilis kasus ini, Rabu (08/06/2022).
Catur mengungkapkan, saat ditangkap 3 pelaku berusaha melawan, dengan mengaku sebagai wartawan. Petugas pun tak percaya begitu saja, saat digledah tas milik tiga pelaku, petugas menemukan sejumlah kartu Pers dan LSM. Kendati demikian mereka tetap diglandang ke Polsek lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.
Baca Juga: Diduga Peras Kades, Caleg PKN Ponorogo Dipolisikan
" Ngakunya wartawan dan LSM. Ada sejumlah kartu pers dan kartu anggota LSM di tasnya. Setelah didalami petugas ternyata kedatangan mereka ke toko korban itu untuk mengambil uang. Langsung ke bawa ke Polsek Mlarak," ungkapnya.
Dari penyelidikan petugas kawanan oknum wartawan pemeras masyarakat ini telah beraksi sebanyak 4 kali, dengan 3 aksi di Ponorogo yakni di Kecamatan Siman dua kali dan Mlarak satu kali. Modusnya yang digunakan yakni menyasar kalangan Gay, dan menjadikan salah satu rekanya sebagai umpan.
" Sudah 4 kali beraksi. Sasaranya kalangan gay, yang dicari lewat aplikasi gay. Sudah dapat salah satu temannya I yang Gay juga jadi umpan untuk mendapatkan sang target," beber Catur.
Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara
Catur mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka W (52), H (28), dan I (19) lantaran berhasi kabur dari kejaran petugas.
" Kita kejar, mereka lari di sebuah hotel di Trenggalek. Saat kita datangi sudah kabur ke arah barat. Ini masih kita kembangkan kasus nya, karena ada tindak pidana lain yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Akibat perbuatanya, ke tiga oknum wartawan bejat ini dijerat dengan pasal 368 ayat (1) Jo 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dan pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. znl
Editor : Redaksi