BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Sudah Rp7,5 Miliar

PASURUAN (Realita) - Insiden di lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain, saat Prantino dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Akibat dari insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru.

Beruntungnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang telah mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK. 

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016," terang Anggoro.

"Hingga saat ini sudah 5,5 tahun dia masih dalam perawatan, dan tentu kita tetap berharap dia bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, bahwa seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” lanjut Anggoro. 

Anggoro juga menyampaikan, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta.

Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini, yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino. "Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan bapak Presiden. Dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar. 

Cilegon dalam

Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari, menyampaikan rasa terimakasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan. "Saya mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja," ucapnya.

"Juga terimakasih kepada Rumah Sakit Eka Hospital yang pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mensupport pengobatan suami saya sampai sembuh," lanjutnya.

Anggoro kembali menjelaskan, sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua," ungkapnya.

"Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” lanjut Anggoro.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto menambahkan, ini merupakan bukti nyata keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja. Karena itu, menurutnya, penting sekali kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong seluruh perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja melalui program BPJAMSOSTEK.

"Kami di daerah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan guna meningkatkan dan memastikan bahwa para pekerja baik PU (Penerima Upah) maupun BPU (Bukan Penerima Upah) telah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dengan sinergitas ini jumlah pekerja di Pasuruan yang mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK terus meningkat," pungkasnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru