Malaysia segera Hapus Hukuman Mati

KUALA LUMPUR- Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui untuk menghapus hukuman mati.

Wan Junaidi mengatakan, keputusan menghapus hukuman mati itu telah disepakati setelah dirinya mempresentasikan laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6).

Baca Juga: Syaiful Perantara Sabu 40 Kg Lolos Hukuman Mati

“Pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati Wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut,” katanya dalam keterangan media seperti dikutip, Jumat (10/6).

Wan Junaidi mengatakan, kabinet juga setuju bahwa studi lebih lanjut perlu dilakukan pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib, salah satunya berdasarkan pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (UU 234) dan 22 pelanggaran yang mendapat hukuman mati tetapi dengan kebijaksanaan pengadilan.

Penelitian akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri serta kementerian dan departemen terkait lainnya.

Baca Juga: Jadi Perantara Narkotika, Syaiful Dituntut Hukuman Mati

Langkah itu, kata Wan Junaidi, sangat signifikan untuk memastikan bahwa semua perubahan undang-undang yang relevan akan mempertimbangkan prinsip proporsional dan konstitusional dari setiap proposal yang diajukan ke pemerintah nanti.

Pemerintah juga, kata dia, akan melakukan studi kelayakan tentang arah sistem peradilan pidana di negara itu, seperti memiliki prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan pedoman hukuman.

Baca Juga: Bunuh Fatimah di Arab Saudi, Agus dan Iwan Dieksekusi Mati

Juga akan dipelajari adalah pembentukan Komisi Hukum, Reformasi Penjara dan pelaksanaan hukuman berdasarkan keadilan restoratif.

“Putusan tentang hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya.mon

Editor : Redaksi

Berita Terbaru