SURABAYA (Realita)- RK Direktur Utama PT HKM dan suaminya DC ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan bank plat merah sebesar Rp 60,178 miliar. Kini keduanya ditahan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
I Ketut Kasna Dedi, SH, MH Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam pers releasnya mengatakan, perkara ini berawal pada tahun 2014, PT HKM milik Tersangka RK dan DC yang tak lain suami RK sekaligus selaku pelaksana kegiatan melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan berupa pembangunan 31 unit gudang.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
“Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp 77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” ujar Kasna, Senin (13/6/2022).
Bahwa ternyata lanjut Kasna, dana kredit dari bank tidak digunakan sebagaimana mestinya dan pembangunan 31 unit gedung tidak selesai.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat
“Kemudian kredit dinyatakan macet sejak Maret 2016. Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari Tersangka yang mana Tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan, selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” ujar Kasna.
Saat ditanya tentang keterlibatan internal bank? Menurut jaksa asal Bali ini, pihaknya masih mendalami.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jatim Eksekusi Firman Ageng, Terpidana Kasus Penipuan
Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomer 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP.
“Saat ini para Tersangka ditahan di Rutan Kejati,” ujarnya.ys
Editor : Redaksi