BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Kerjasama Melindungi Nasabah BPR

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) bekerjasama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura.

Perjanjian kerjasama (PKS) tersebut ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Rudi Susanto dan Ketua  Dewan Perwakilan Komisariat (DPK)  Perbarindo Surabaya - Sidoarjo Renny Wulandari, dilanjut dengan penandatangan PKS dengan para pimpinan BPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Di acara yang dihadiri sekitar 80 pimpinan BPR di Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Rudi Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah pemerintah untuk menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun untuk para nasabah BPR, program yang ditawarkan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp16.800,- setiap bulan. 

Rudi juga menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), diantaranya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi nasabah BPR.

Dikemukakan pula, hingga 14 Juni 2022 ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut sudah menyerahkan manfaat program JKM kepada ahli waris 176 peserta yang meninggal dunia dengan jumlah nominal Rp8,74 miliar, dan membayarkan manfaat program JKK atas 456 kasus kecelakaan kerja sebesar Rp8,4 miliar.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Kami sampaikan ini sebagai bukti bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh pekerja, termasuk para nasabah BPR. Harapan kami, dengan kerjasama ini, para nasabah BPR terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi, dan pembayaran angsuran BPR terus berjalan lancar," ujar Rudi. 

Cilegon dalam

Ketua DPK Perbarindo Surabaya - Sidoarjo Renny Wulandari menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut atas kerjasama ini. Dia berharap seluruh BPR se-Surabaya - Sidoarjo menjalankan program kerjasama yang cukup baik ini, dengan menekankan pada setiap nasabahnya untuk mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Renny mengatakan, anggota Perbarindo Surabaya - Sidoarjo ada 76 BPR, masing-masing memiliki kisaran seribu nasabah. Pada tahap awal ini yang menandatangani kerjasama untuk perlindungan nasabah baru 9 BPR. "Yang lain kami harap segera menyusul bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut," lanjutnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, dan iurannya sangat terjangkau. "Perlindungan jamsostek ini sangat penting bagi para nasabah kita, karena kalau mereka mengalami kecelakaan kerja seluruh bea pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau meninggal dunia juga ada santunan buat ahli warisnya," tambah Dirut BPR Surya Artha Utama ini. 

Selain penandatangan PKS, dalam acara ini dilakukan pula sosialisasi manfaat program JKK dan JKM, di samping teknis pengajuan klaim. Disebutkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja, selain semua bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada penggantian biaya pengangkutan, ada uang pengganti upah Selama Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan bila meninggal dunia biasa (bukan akibat kecelakaan kerja) santunannya Rp42 juta.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru