Sengketa Keluarga Bos Sinarmas

Alvin Lim: Pak Eka di Surga Bisa Sedih Lihat Anak Berebut Harta

JAKARTA (Realita)- LQ Indonesia Lawfirm terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang terlibat perkara pidana. Kali ini dari Freddy Widjaja, anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, yang melaporkan ketiga saudaranya yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja ke Bareskrim Polri. 

Laporan terkait dugaan pemalsuan akta lahir yang digunakan dalam gugatan perdata di pengadilan dalam rangka perebutan warisan sang ayah, almarhum Eka Tjipta Widjaja dari Freddy Widajaja. Laporan bernomor LP No B/0705/XI/2021/SPKT Bareskrim Polri tanggal 24 Nopember 2021, terkait dugaan pemalsuan Pasal 263, 264 dan 266 KUH Pidana.

Baca Juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

Menurut Freddy, atas pengunaan akta lahir tersebut dirinya merasa dirugikan. Sebab majelis hakim memutuskan perkara dengan mengunakan akta lahir tersebut yang tertera mereka sebagai anak Eka Tjipta Widjaja. 

"Awalnya saya curiga ada yang aneh dengan tanggal diterbitkannya akta lahir tersebut. Ternyata setelah dicek ke Disdukcapil tempat akta lahir dikeluarkan, tidak terdaftar/terdata dalam buku besar mereka. Jadi jelas tidak sah, malah dipergunakan sebagai alat bukti," ujar Freddy, Rabu (15/6/2022). 

Kuasa hukum Freddy dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim menambahkan, dirinya heran dengan pembagian warisan almarhum Eka Tjipta Widjaja, yang dinilai tak adil. Padahal, kata dia jumlah warisan almarhum begitu besar.

"Kekayaan yang ditinggalkan almarhum Eka Tjipta Widjaja sangat besar dan menjadikan beliau salah satu orang terkaya di Indonesia, kenapa saudara-saudara tua diduga tidak dengan adil berikan dan bagikan harta warisan kepada adik-adiknya?" kata Alvin. 

"Harta Pak Eka itu tujuh keturunan tidak akan habis, seharusnya berbagi dengan adil, karena bagaimana pun juga mereka saudara sedarah," imbuhnya. 

Karena sesungguhnya harta warisan almarhum lebih dari cukup untuk dibagi secara adil, Alvin menyarankan agar persoalan ini ditempuh melalui jalur kekeluargaan. Terlebih, ketiga kakak Freddy, sangat mahir dalam berbisnis. Sehingga, menurut dia sesungguhnya mereka tak perlu khawatir kekurangan harta setelah warisan dibagikan secara adil. 

Baca Juga: Massa Geruduk Gedung MA-Kejagung, Minta Alvin Lim Dibebaskan

"Saya imbau agar Bapak Indra, Muktar dan Franky Widjaja yang terhormat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, saya rasa apabila almarhum Eka Tjipta Melihat dari surga anak-anak beliau saling berebut harta akan sedih," papar Alvin. 

"Harta tidak dibawa mati, baiknya sebagai kakak yang lebih tua bisa bertindak bijak dan berbagi secara adil. Apalagi saya dengar mereka bertiga sangat piawai dalam berbisnis kenapa harus takut berbagi dengan saudaranya sedarah, sama-sama anak sang ayah," lanjut Alvin. 

Freddy menjelaskan kekayaan sang ayah, diperkirakan lebih dari Rp1000 triliun, namun dalam pembagian tidaklah adil. Dirinya mengaku tak menuntut berlebihan, namun agar dibagi secara adil, bukan dengan mengunakan akta lahir palsu yang tidak terdaftar Disdukcapil. 

Alvin mengatakan, menggunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Apalagi, lanjut dia konsekuensi digunakan akta lahir untuk membuat KTP menyebabkan dokumen yang dibuat berdasarkan surat palsu menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan demi hukum. Terlebih pula, penggunaan surat palsu dengan maksud dan sengaja untuk memenangkan perkara di pengadilan. 

Baca Juga: Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan, LQ Indonesia Law Firm: Tak Ada Surat Penahanan

"Pak Freddy Widjaja berharap agar Mabes Polri berani menindak para penguna surat palsu sebagaimana undang-undang menuliskan. Tapi, beliau masih membuka ruang mediasi untuk kekeluargaan dan menunggu itikad baik saudara-saudaranya," kata Alvin.

"Masyarakat Indonesia melihat apakah anak-anak pendiri Sinarmas kaya akan moral selain kaya materi pula? Ataukah harta duniawi membuat mereka khilaf dan melakukan apa pun demi harta, bahkan diduga melalui pelanggaran hukum?" lanjut Alvin. 

Adapun, kata Alvin Freddy Widjaja menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk bantuan pendampingan, karena percaya dan yakin kualitas dan integritas LQ, yang selalu sepenuh hati mendampingi masyarakat pencari keadilan. Proses hukum sendiri masih dalam penyelidikan dan rencana tindak lanjut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil saksi pihak Disdukcapil terkait sebelum melakukan gelar perkara. 

"Wawancara eksklusif dengan Pak Freddy Widjaja, ada di kanal YouTube Justitia TV https://youtu.be/WtXzN4ub1J0," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru