LAMONGAN (Realita) - Menanggapi banyaknya pengaduan masyarakat terkait adanya tempat-tempat makanan minuman yang kerap menggelar hiburan musik serta diduga menyediakan minuman beralkohol. Komisi A-DPRD Kabupaten Lamongan memanggil dan mengajak pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk hearing terkait perijinan, Rabu (15/06/2022).
Dalam hearing tersebut, pihak DPMPTSP dan Satpol PP diminta untuk menjelaskan mekanisme perjinan, termasuk perijinan penjualan miras hingga hiburan live musik yang kerap diadakan di tempat-tempat tersebut.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
Dalam penjelasannya, kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5, Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko, diatur tentang klasifikasi yang meliputi perijinan berbasis rendah, rendah menengah, rendah tinggi dan tinggi, mengikuti jenis usahanya.
"Ada yang kewenangan kabupaten, ada yang kewenangan propinsi. Untuk yang skala menengah kewenangan propinsi, yang skala besar kewenangan pusat, " terang Pujo, usai hearing di ruang komisi A-DPRD Lamongan, Selasa (14/06/2022).
"Untuk segala sesuatu termasuk pengawasannya, tergantung pada penyelenggaranya. Andaipun itu kewenangan propinsi atau pusat, kami disini tidak bisa apa-apa. Kalau kabupaten tentu saja kewenangannya di Satpol PP. Di tempat kami ada bidang pengendalian yang nantinya kolaborasi dengan Satpol PP dalam hal pengawasan, " lanjutnya.
Sementara disinggung terkait adanya BAR di Kelurahan Tlogoanyar, Pujo mengatakan jika perijinan tempat itu, daerah hanya sebatas mengeluarkan perijinan tempat yang menyediakan makanan dan minuman non alkohol.
"Tadi juga ditanyakan. Kalau di kami ijinnya tempat makan minum non alkohol, karena sejenis perijinan itu adalah kewenangan kami. Jadi kita fokus ke tugas kami saja," tandasnya.
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
Sementara itu, ketua komisi A, Hamzah Fansyuri, menjelaskan jika perijinan terkait tempat hiburan atau cafe yang ada ijin karaoke hanya 1 yakni inisial N. Sementara 1 lainnya telah mengantongi ijin dari Bupati Lamongan sebelumnya, almarhum H. Fadeli.
"Untuk perijinan yang terkait tempat hiburan yang ada ijinnya karaoke hanya di tempat karaoke inisial N. Tapi waktu itu Satpol PP sempat mendatangi tempat hiburan inisial RS. Namun dia mengantongi ijin dari Bupati sebelumnya (Alm. Fadeli)," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Ditanya terkait cafe yang ada di Tlogoanyar, Hamzah menjelaskan jika ditempat itu terdapat 2 perijinan yakni tempat kecantikan dan tempat makanan minuman non alkohol. Sedangkan untuk kegiatan live musik lainnya, Hamzah mengatakan tidak ada.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
"Itu ijinnya hanya penjual minuman sejenis warung minuman bukan ber alkohol. Tapi disitu Ijinnya ada 2, untuk gedung yang depan ijin tempat kecantikan dan yang belakang ijin tempat minuman (non alkohol). Untuk ijin terkait tempat karaoke ataupun DJ atapun kegiatan musik lainnya, tidak ada. Namun Tadi sudah kita tekankan untuk lakukan tindakan terhadap cafe itu. Tapi menunggu besok setelah ada pertemuan atau hearing lanjutan dengan beberapa OPD lainnya, " pungkasnya.
Dari hearing itu, juga disebutkan ada beberapa perijinan yang ranahnya dari dinas terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Rencananya komisi A DPRD Lamongan akan kembali menggelar hearing dengan memanggil OPD-OPD tersebut. Sekaligus untuk mengetahui apakah sudah mengantongi sertifikat standart yang dikeluarkan dinas Pariwisata propinsi.
"Nanti kita bisa bedakan, kalau minuman itu diminum disitu berarti ijinnya Bar dan kategori menengah atau ijinnya di propinsi. Karena perijinan kita sekarang terintegrasi dengan OSS sesuai dengan arahan Presiden terkait kemudahan perijinan. Ketika perijinan itu diajukan, maka pusat langsung memberikan ijin tanpa harus rekomendasi dari daerah. Itu yang menjadi kelemahan daerah, " pungkasnya.def
Editor : Redaksi