Surat Penetapan Tersangka Tersebar, Nikita Mirzani: Asli atau Palsu?

JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani angkat suara soal kabar dirinya yang berstatus tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Bintang film Nenek Gayung ini mengaku tahu soal ada surat penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga: Makin Panas, Lolly Berani Sebut Nikita Mirzani Iblis

"Baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam.

Dia mengatakan dirinya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi dari Polresta Serang Kota pada 10 Juni 2022.

Namun, dia belum menerima surat penetapan tersangka terhadapnya.

Berdasarkan surat polisi yang beredar di kalangan wartawan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

"Saksi, kan, sudah tanggal 10, yang tersangka ini belum. Baru dikasih ke kalian, bingung juga," kata pemain film Comic 8 itu.

Dia makin heran lantaran dirinya sudah memenuhi panggilan polisi pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Antonio Dedola Ceraikan Nikita Mirzani via Whatsapp

Saat itu, dia menyebut bahwa statusnya masih sebagai saksi berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Cilegon dalam

Oleh karena itu, dia mempertanyakan keaslian surat yang beredar tersebut.

"Bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi klarifikasi, tetapi kok itu yang disebarin sebagai tersangka, itu asli apa palsu suratnya," ucap Nikita Mirzani.

Dia pun mempersilahkan agar mengonfirmasi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke Polda Banten atau pun Poresta Serang Kota.

Baca Juga: Nikita Mirzani Klaim Sudah Menikah tapi Suami malah Kabur Bawa Perhiasan Mewah

"Kalian silahkan pergi saja ke Kabid Humas Polda Serang Banten karena, kan, enggak tahu sekarang apa-apa bisa dipalsuin," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya, surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku akan mengecek ke Polresta Serang Kota atas surat penetapan tersangka tersebut.pn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru