LAMONGAN (Realita) - Seorang warga, inisial A-K, seorang petani warga Dusun Kepatihan, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, dilaporkan ke Polres Lamongan lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur inisial N, yang baru akan lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya, korban merupakan anak yatim piatu.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Desa Sukorejo, Suminto, yang mengatakan jika dirinya sudah mengetahui dan sempat memanggil kedua pihak ke kantor desa. Namun ia masih enggan berkomentar banyak, lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
"Masalahnya laporan ini belum ke desa ataupun ke polsek. Ujug-ujug (tiba-tiba) dilaporkan langsung ke polres. Jadi desa tidak tahu," kata Suminto saat dikonfirmasi realita.co melalui sambungan cellularnya, Sabtu (18/06/2022).
"Kemarin ketiga kakak korban sudah saya panggil dan saya tanya terkait proses pengaduannya. Saya hanya mengingatkan semestinya dilaporkan ke desa dulu. Kalau desa tidak bisa menyelesaikan masalah, baru kita limpahkan ke polsek. Kalau polsek belum bisa menyelesaikan, baru ke polres. Tapi jawabnya sudah terlanjur, " terang Kades.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Ditanya terkait kondisi korban saat ini, Suminto mengatakan jika kondisinya stabil. Namun ia belum mengetahui apakah korban kondisinya hamil atau tidak. "Saya belum tahu. Masalahnya saya belum dapat informasi apa-apa dari pihak polres atau dari pihak manapun. Karena lapornya langsung kesana (polres Lamongan), " lanjut kades.
Selain itu, Suminto juga mengaku sudah memanggil terduga pelaku. Namun menurut keterangannya, A-K justru mengelak telah melakukan perbuatan pelecehan tersebut.
Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
"A-K sudah saya panggil. Jadi setelah korban saya panggil pada tanggal 14 (Juni 2022) dan kemudian diduga pelakunya juga saya panggil pada hari Kamis tanggal 16 (Juni 2022). Tapi dia tidak mengakui telah melakukan perbuatan itu. Namun yang jelas, saat ini saya masih menunggu informasi dari polres Lamongan, karena laporannya langsung kesana," terangnya.
Sementara kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, AIPTU. Sunaryo, mengatakan jika saat ini pelaporan kasus tersebut, masih dalam proses untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua pihak untuk dimintai keterangan, "Masih proses," kata AIPTU. Sunaryo, singkat.def
Editor : Redaksi