JAKARTA (Realita)- Dewan Pers mengapresiasi dan mendukung upaya dari para pejabat publik, termasuk TNI dan Polri, yang mendorong wartawan-wartawan serta perusahaan pers di Indonesia agar menjadi makin profesional.
Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono Langsung Bentuk AKD
"Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik, termasuk TNI/Polri, dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers makin profesional," ujar Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Asmono Wikan dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).
Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam hasil diskusi internal Dewan Pers di Jakarta, Jumat (17/6), untuk menanggapi video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang AKBP Arman pada tanggal 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Madura Jawa Timur.
Dalam video itu, Kapolres Arman menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Diskusi tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dan sejumlah anggota Dewan Pers, yakni Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Asmono Wikan, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Ninik Rahayu, serta Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Paulus Tri Agung Kristanto.
Baca Juga: PWI Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Dilarang Gelar UKW
Selanjutnya dalam poin kedua hasil diskusi itu, menurut Dewan Pers, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers, di antaranya ditandai oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Poin ketiga, pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers patut diapresiasi.
Dengan demikian, Dewan Pers pun berharap makin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan AKBP Arman untuk mendorong peningkatan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
Baca Juga: Ketua STIK Lemdiklat Polri Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Poin terakhir adalah Dewan Pers berharap wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi serta verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain atau di luar kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.tom
Editor : Redaksi