Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Youtube, Instagram, Google, Twitter hingga Netflix

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya, Dedy Permadi, menyebutkan akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.

Kominfo meminta seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli mendatang. Jika tidak hal tersebut belum dilakukan, Kominfo tak segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Baca Juga: Jadi Googel Doodle, Begini Sosok Almarhum 'Mak Nyak' Aminah Cendrakasih

Menurut Dedy, langkah tersebut telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penentuan batas waktu pendaftaran itu pun sesuai dengan waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

 

Berdasarkan pantauan kumparanTECH di laman PSE Kominfo, hingga Rabu (22/6), masih banyak PSE asing yang masih belum terdaftar dan terancam diblokir Kominfo. Youtube, Instagram, WhatsApp, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix masuk dalam daftar terancam diblokir Kominfo. Sementara TikTok, Spotify dan CapCut terpantau telah terdaftar di Kominfo.

Instagram hingga Netflix, Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022 (1)

zoom-in-white

Perbesar

Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hingga saat ini, ada lebih dari 4.500 PSE yang telah terdaftar di Kominfo, meliputi 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Dedy menyebutkan, dari total PSE terdaftar, terdapat 2.569 PSE domestik memiliki Tanda Daftar PSE, sedangkan sisanya masih belum memilikinya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Israel Tembaki Wartawan, Satu Tewas Mengerikan

 

Ia pun menginformasikan untuk PSE yang belum memiliki Tanda Daftar PSE namun telah terdaftar untuk segera pula melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli mendatang.

Kategori PSE lingkup privat wajib terdaftar

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo, meliputi PSE yang menyediakan beberapa jasa atau layanan sebagai berikut:

1. Penawaran atau perdagangan barang/jasa

Baca Juga: Waspada! Gunakan Wajah Orang untuk Stiker Whatsapp Bisa Dipidana

2. Layanan transaksi keuangan

3. Layanan materi digital berbayar

4. Layanan komunikasi

5. Layanan mesin pencari

6. Layanan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru