Rizal Ramli: Pasca Jokowi, Batalkan Pindah Ibukota

SURABAYA- Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia berulang tahun yang ke-495. Namun nasib Jakarta sebagai IKN bisa tinggal sejarah menyusul keputusan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tokoh nasional, Rizal Ramli menolak keputusan pemindahan ibu kota negara tersebut. Sebaliknya, ia bertekad akan mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara. Menurutnya, ada alasan historis dan perjuangan yang tidak bisa dipisahkan dari Jakarta dan republik ini.

Baca Juga: Jika Jokowi Dukung Prabowo, Rizal Ramli Berpeluang Gantikan Ganjar

“Selamat Ulang Jakarta ke-495. Kita akan pertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara karena alasan historis dan perjuangan. Paska Jokowi, kita akan batalkan rencana pindah ibu kota,” tegas Rizal Ramli, Rabu (22/06/2022).

Ekonom yang pernah menjadi anggota Panel Penasehat Ekonomi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ini mengungkapkan, pihaknya akan mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara baik dari luar mau pun dalam. Ia mengaku punya banyak teman, termasuk yang saat ini masuk kandidat calon presiden.

Karena itu, orang yang dikenal dekat dengan Gus Dur ini akan mendukung capres yang berani membatalkan UU IKN dan menghentikan proyek tersebut. Dengan begitu, ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Baca Juga: Rizal Ramli: Misi Asprindo Harus Didukung Pemerintah

“Kita bisa ramai-ramai batalkan UU IKN dari luar, siapa pun presiden barunya. Atau dari dalam, kita sebagai presiden, yang batalkan,” kata penasehat Forkom Jurnalis Nahdliyin itu.

Menko Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menjelaskan, kalau tujuannya ingin membuat daerah maju atau pembangunan tidak tersentralisasi di Jakarta bukan dengan membangun istana baru. Atau dengan kata lain memindahkan ibu kota negara.

Baca Juga: Rizal-Puan Duet Ideal, Lawan Terberat Anies-AHY

Rizal melanjutkan, ia bersama Gus Dur pernah melakukan usaha memajukan daerah dengan membuat UU tentang alokasi umum, bagaimana membagi subsidi dari pusat ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu juga bisa lewat UU tentang alokasi khusus, sehingga daerah penghasil migas atau sumber daya alam dapat prosentasi dari ekspor.

“Dengan begitu, daerah bisa maju karena ada dana dari alokasi khusus. Ini dampaknya ratusan kali dari istana baru, yang bagus untuk selfie” tukasnya.du

Editor : Redaksi

Berita Terbaru