BP4 Jateng Tegas Menolak Perkawinan Beda Agama

SEMARANG (Realita) - Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah menolak terhadap perkawinan beda agama. Sebab, tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama di Indonesia. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

''Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antarnya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama,'' kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, kemarin. Hadir pada kesempatan itu Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta beberapa pengurus dan tamu undangan lainnya. 

Baca Juga: Habis Rp 7,4 Miliar Tanpa APBD, Pemkot Surabaya Nikahkan 225 Pasangan secara Massal

FGD tersebut untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022. Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita EDS (beragama Kristen). Keduanya menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022. Tetapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. 

Nur Khoirin yang juga dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo menambahkan, sampai hari ini di Indonesia belum pernah ada perkawinan beda agama yang bisa dicatatkan secara sah. Hal ini karena perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini dipahami bahwa pasangan yang akan menikah haruslah seagama.

Kalaupun ada pasangan yang sebelumnya beda agama, lanjut dia, maka untuk bisa dilangsungkan perkawinannya secara sah, maka salah satu calon pengantin harus konversi agama ke salah satu agama pasangannya. Misalnya, harus sama-sama beragama Islam atau Katholik atau Budha.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Wanita 41 Tahun dengan Bocah 16 Tahun

''Karena sampai hari  ini tidak ada ajaran agama (apa saja) yang memperbolehkan pemeluknya menikah beda agama, sedangkan perkawinan haruslah disandarkan dan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,'' tandasnya.

Cilegon dalam

Menurutnya, ketentuan suami istri harus seagama ini sangat prinsip. Keluarga yang bahagia dan kekal tidak mungkin terwujud jika di antara suami istri terdapat perbedaan pandangan hidup yang prinsip. Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja. Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi sop babi. Apalagi mengenai perbedaan keyakinan yang tajam.

''Suami meyakini hanya Islam yang dapat mengantarkan ke surga, tetapi istri lain keyakinannya. Pastilah dalam pergaulan suami istri akan menemui berbagai perbedaan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus,'' tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Kolaborasi Wujudkan Zero Pernikahan Dini di 2024

Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah Eman Sulaeman menambahkan, dalam waktu dekat ini secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memberikan izin perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA). ''Kami akan melapor ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dianulir,'' tandasnya.

Menurutnya, selain menabrak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974. Juga tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru