JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings.
Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Baca Juga: Sudah Tutup, Holywings Masih Digugat Rp 36,5 Triliun
Selain menetapkan keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti dokumen.
"Mereka merupakan tim kreatif promosi, yang mana semuanya merupakan karyawan HW," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Perintahkan Tutup Semua Holywings di Surabaya
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.iva
Editor : Redaksi