Komisi A Tak Ingin Ada Kasus Holywings di Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Meski diwarnai aksi protes sejumlah awak media yang dilarang masuk ke ruang banggar untuk tugas peliputan. Hearing terkait perijinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digelar Komisi A-DPRD Lamongan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum, tetap dilaksanakan. 

Hearing tersebut menghasilkan sejumlah keputusan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi gejolak dan aksi massa secara global dan frontal. 

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

Hal itu dikatakan Ketua komisi A, Hamzah Fansyuri, yang juga menjelaskan jika saat ini di Lamongan terdapat 14 usaha penjualan ecer dan 1 distributor miras (minuman keras) yang sudah terdaftar dengan rekom bupati. Semua cafe resto yang sudah mendaftarkan perijinannya di NIB yang keseluruhannya berupa ijin minum ditempat yang kadar alkoholnya nol persen (0%). 

"Semua pengajuan ijin dari OSS (Online Single Submission) yang saat ini telah diajukan pembaruan kebanyakan tempat hiburan malam seperti BAR dan karaoke. Namun semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah propinsi, " terusnya. 

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP terkait penindakan, jawabannya katanya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Sedangkan OPD teknis katanya dasar pengaduan dari masyarakat secara tertulis, serta yang ditegur apanya sedangkan ijinnya saja belum ada!," Cetus Hamzah

Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal

Dirinya menyebutkan sejumlah OPD teknis yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekom perdagangan mihol (minuman alkohol), Dinas Pariwisata yang mengeluarkan rekomendasi tentang live music DJ dan aktifitas hiburan malam, serta DPMPTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke propinsi jika ijinnya BAR dan club malam. Ia juga mendesak agar masing-masing OPD memaksimalkan bidang pengendalian dan pengawasan. 

"Kenapa harus menunggu dumas tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar. Harusnya bidang pengendalian dan pengawasan setiap OPD teknis memaksimalkan kinerjanya dan jika belum ada bidang tersebut segera bentuk. Untuk memastikan pelaku usaha hanya melaksanakan usahanya yang sudah sesuai dengan ijin yang disetujui saja dan yang belum terverifikasi, supaya OPD teknis segera melakukan koordinasi dengan Pol PP terkait penindakan," tegas anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional itu. 

Sementara menanggapi hearing tersebut, kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perijinannya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Pendapatan Sewa Stadion Hanya Dilaporkan Rp 7 Juta

Hearing yang diselenggarakan DPRD Lamongan ini, merupakan buntut atas pengaduan masyarakat terkait adanya sebuah tempat makanan dan minuman yang saat ini dikemas menjadi sebuah BAR di Jalan Soewoko, yang sebelumnya dikeluhkan warga lantaran mengadakan kegiatan live music pada pertengahan bulan Ramadhan lalu. Pengaduan itu hingga berdampak pada pemanggilan sejumlah OPD ke DPRD Lamongan, untuk mengetahui terkait proses perijinan usaha tempat hiburan yang berdiri. 

"Saya tidak mau kalau nanti ketika pengaduan masyarakat ini tidak segera ditindak tegas, akan seperti holiwings yang memicu pergerakan massa. Mumpung masih di kalangan internal, segera selesaikan," tuturnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru