Banyak Melanggar, Izin Holywings Seluruh Jakarta Dicabut

JAKARTA - Holywings lagi-lagi menuai sorotan setelah ramai promo Muhammad-Maria yang sempat bikin heboh. Kali ini izin usaha seluruh outlet tersebut yang berada di Jakarta dicabut oleh Pemerintah.

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings setelah munculnya temuan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Baca Juga: Sudah Tutup, Holywings Masih Digugat Rp 36,5 Triliun

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Sementara itu belum lama ini Hollywings juga tengah menyiapkan outlet barunya di Bali. Lewat unggahan Nikita Mirzani, tampak jika tempat itu akan menjadi kelab di pinggir pantai terbesar yang pernah ada di Asia.

Baca Juga: Wali Kota Eri Perintahkan Tutup Semua Holywings di Surabaya

Holywings Bali pun kabarnya akan beroperasi pada bulan mendatang.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru