Tersangka Indosurya Dibebaskan, Korban Investasi Bodong Geruduk Mabes Polri-Kejagung

JAKARTA (Realita)- Ratusan orang yang mewakili ribuan korban kasus dugaan investasi bodong termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, berunjuk rasa di Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (28/6/2022). Ini buntut kekecewaan mereka terhadap dibebaskannya tersangka kasus Indosurya, Henry Surya dan June Indria. 

"Lepasnya Henry Surya dari tahanan Bareskrim menunjukkan dugaan adanya eksistensi oknum aparat baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung sebagaimana diutarakan oleh Sugeng Teguh Ketua IPW," ujar kuasa hukum sebagian korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. 

Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk

Henry Surya bebas dari tahanan, menurutnya lantaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pihak yang menangani kasus ini, tidak mampu memenuhi petunjuk P19 jaksa penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan.

"Sehingga demi hukum tersangka Koperasi Indosurya Rp36 triliun haruslah lepas dari Rutan Bareskrim," kata dia. 

Menurut Alvin, lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai. Karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan. 

"LQ Indonesia Lawfirm yang meminta izin aksi unjuk rasa didukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek," papar Alvin. 

Turut hadir artis yang juga korban Indosurya, Patricia Gouw. Dalam kesempatan itu, Alvin Lim yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, sempat berorasi dan memimpin aksi damai tersebut. 

"Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong, sebagaimana pasal 2, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus Mahkota RSO, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera Bersama yang sudah lama mandek," papar Alvin. 

"Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam ke atas dan berani tegas menindak masyarakat, bukan malah menindas kuasa hukum korban investasi bodong yang mengkritik keras kinerja Polri. Nyatanya Mabes Polri telah gagal dalam penanganan investasi bodong karena ada oknum Polri sehingga Kapolri wajib membenahi institusi Polri," imbuh Alvin. 

Baca Juga: Penanganan Kasus Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran, Kejati DKI Dipertanyakan

Senada, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. 

"Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban investasi bodong di Indonesia. Gaji presiden, menteri, polisi dan jaksa berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan Investasi bodong," kata dia. 

Selain Indosurya, para korban gagal bayar Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narada, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para tersangka dan disita aset hasil kejahatan. "LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ketiga dan tidak ada penetapan tersangka sama sekali. Dimanakah nyali kepolisian untuk memberantas kejahatan?" kata Lana, korban KSP SB. 

"Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan, sidangkan Henry Surya dan bukan malah menyidangkan kuasa hukum kami dua kali untuk perkara yang sama. Oknum Kejagung harus diusut karena ini merusak nilai keadilan," kata Jeffry, korban Indosurya. 

Baca Juga: Lolos dari Tuduhan Investasi Bodong, Henry Surya Terjerat Pemalsuan Dokumen

Korban mengakui, tidak mungkin penyidik kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat, guna mengikuti petunjuk jaksa, sehingga berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21. Atas mereka menduga ada oknum yang bermain dalam penanganan perkara ini. 

"Bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai daluarsa penuntutan. Lawyer kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi dan benar saja, tahanan Indosurya lepas karena diduga arogansi oknum Kejaksaan," kata korban Indosurya, Riany. 

Unjuk rasa di Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (28/6/2022). Unjuk rasa di Mabes Polri dan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (28/6/2022).

"Bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489 atau Surabaya 0818-0454-4489," tandas Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Hujan 5 Jam, Longsor Timpa Rumah di Ponorogo

PONOROGO (Realita)-;/!Bencana longsor terjadi di Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Rt 002 Rw 005 Dukuh Dawuk Desa Gondowido Kecamatan Ngebel. Bahkan, rumah milik …

Uniqlo Buka Gerai Ke-2 di Sidoarjo

SIDOARJO (Realita) - Perusahaan ritel pakaian global asal negeri Sakura, Uniqlo, membuka gerai keduanya di Sidoarjo, tepatnya di Unimas District, Waru, …