Sok Jagoan, Tiga Oknum Pendekar PSHT Diringkus Polisi

SURABAYA (Realita)- Tiga Orang anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam Pengroyokan terhadap empat anggota Perguruan Pagar Nusa di Kawasan Pakal, Surabaya beberapa waktu lalu, diringkus polisi.

Ketiga pendekar silat itu adalah AS (21), RM (20), dan MR (18), ketiganya warga Benowo. Mereka diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Puluhan Pesilat PSHT Keroyok Satu Polisi di Jember, 13 Orang PSHT jadi Tersangka

Saat dipamerkan di depan wartawan, ketiga pelaku pengeroyokan yang menggunakan pakaian tahanan tersebut hanya tertunduk menyesali perbuatan mereka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari kelompok anggota Pagar Nusa dalam perjalanan menuju Lamongan, setelah mendatangi acara silaturahmi di Sukolilo, Surabaya.

Sebelum diserang di Sememi, kedua kelompok silat telah cekcok di Banjarsugihan, Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

"Untuk yang melakukan penyerangan oknum PSHT. Berlanjut hingga ke depan Pasar Sememi. Kelompok PSHT berkerumun di sekitar lokasi usai mendapat info jika di sekitar Banjarsugihan telah ada cekcok sebelumnya. Sehingga terjadi penghadangan. Empat korban terluka akibat lemparan paving, besi dan kayu," terang Yusep, Rabu (29/06/2022).

Cilegon dalam

Di hadapan Yusep, para pelaku mengaku tergabung dalam perguruan silat PSHT sejak 2018 hingga 2020. Semuanya juga telah diangkat sebagai warga.

Menurut Yusep, ulah ketiga oknum PSHT itu tidak mencerminkan sikap kesatria.

Baca Juga: Keroyok 5 Anggota Polisi, Ketua PSHT Jember Minta Maaf

"Harusnya kamu juga bisa menjaga keamanan dan kenyamanan kota yang kamu huni ini. Apalagi telah tergabung dalam perguruan silat, bukan tindakan tersebut yang ditunjukkan," ujar Yusep kepada ketiga tersangka.

Kini ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru