MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun menyediakan balai rehabilitasi napza Adhyaksa di kompleks RSUD Kota Madiun. Balai tersebut, dilaunching Walikota Madiun, Maidi, Kajari Kota Madiun, Bambang Wahyudi, dan beberapa forkopimda, Jumat (1/7/2022).
Balai yang diperuntukkan guna menangani pecandu narkotika, psikotropika, dan obat terlarang ini, terselenggara berkat Kerjasama Pemkot Madiun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
Walikota Madiun, Maidi mengatakan, balai ini merupakan gagasan dari Korps Adhyaksa. Sebagai kepala daerah, dirinya mendukung penuh upaya Kejaksaan yang membuka balai rehabilitasi penyalahguna napza. Bentuk dukungannya adalah dengan menyediakan bangunan yang terdiri dari tiga kamar. Dilengkapi dengan tenaga kesehatan, psikiater serta sarana prasarana penunjang lainnya.
Ia berharap, tempat tersebut tidak sampai digunakan. Artinya, tidak ada warga kota yang terjerumus narkoba. Namun jika terpaksa digunakan, diharapkan dapat menolong warga Kota Madiun, utamanya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat jangan mengandalkan bahwa karena ini ada rehabilitasi dia seenaknya sendiri. Jadi tempat inilah salah satu upaya Kejaksaan, Pemda dan Forkopimda untuk menyelamatkan masa depan mereka. Karena narkoba itu bisa menghancurkan segalanya,” katanya.
Maidi tidak menampik korban penyalahguna narkoba kini mulai merambah ke pelajar. Karena itu pihaknya akan terus mengoptimalkan peran guru bimbingan konseling (BK) di masing-masing sekolah untuk mengedukasi siswanya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Upaya itu diharapkan mampu memberikan penyadaran, karena narkoba bisa merusak masa depan generasi bangsa.
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
“Kita optimalkan pembinaan. Yang pernah kena narkoba dan sudah sembuh akan jadi narasumber untuk memberi tahu bahaya penggunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara, Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, balai rehabilitasi penyalahguna narkoba ini merupakan program Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI dalam mengedepankan penegakan hukum restoratif justice narkoba.
Menurutnya, tidak semua penyintas narkoba bisa menjalani rehabilitas. Di antaranya bagi mereka yang melanggar pasal 127 UU RI nomer 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa pengguna narkoba dan barang buktinya di bawah 1 gram yang telah mendapat pendekatan keadilan restorative.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Berikutnya sudah menjalani serangkaian assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil pemeriksaan urine positif. Selanjutnya bukan jaringan narkoba, bukan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) maupun bukan residivis.
“Harapannya tidak ada penyalahguna. Kalau pun ada, belum sampai terlibat hukum, sadar diri kemudian datang untuk minta direhabilitasi, itu silahkan. Upaya preventif kita ya selalu melakukan kegiatan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” katanya.adv
Editor : Redaksi