MALANG (Realita)- Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, MSi.,Psi dihadirkan sebagai saksi ahli Psikolog dalam sidang dugaan asusila di SPI dengan terdakwa JE di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/6/2022). Kak Seto sapaan akrabnya menyatakan Komnas PA ilegal.
Dikonfirmasi setelah sidang, Kak Seto mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI.
Baca Juga: Jeratan Pasal JE Perkara Dugaan Pencabulan di SPI, Tidak Berlaku Surut
"LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI. Selain itu, sejarah dan kronologis organisasi yang kami sampaikan adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 20212026 serta periode selanjutnya,"ungkapnya.
Sementara, tim penasihat hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu mengatakan bahwa dalam keterangan saksi ahli bahwa hal hal yang terungkap pada persidangan menunjukkan, klien kami tidak bersalah salah satunya alat bukti.
"Kami menanyakan pada ahli psikologi, apakah dengan satu data tunggal dari korban, dapat dijadikan alat bukti. Selain itu, data tunggal itu tidak lengkap dan harus ada data pembanding misalnya diperiksa orang orang disekitarnya seperti orang tuanya bahkan pelaku juga diperiksa secara psikologi," Ujarnya
Menurut Filipus, keterangan ahli psikologi forensik lalu mengakui, kalau data tidak lengkap dan seharusnya juga meminta ke penyidik memeriksa pelaku meski tidak diijinkan.
Baca Juga: SPI Dilaporkan Eksploitasi Ekonomi, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
"Menurut kita data yang diterima tidak lengkap karena dari satu sisi, Kita harus melihat masalah itu jangan dari satu sisi. Kita harus mendengar kedua belah pihak," Katanya.
Filipus menyindir Aris merdeka Sirait yang mengaku menjadi aktivis anak, namun patut dipertanyakan. Karena dalam keterangan Kak Seto, jangan sampai keinginan membela anak, malah menjatuhkan anak itu sendiri.
"Jangan sampai membela anak dengan cara yang tidak beretika, harus dengan cara yang baik. Agar tidak menjatuhkan anak itu sendiri," Jelasnya.
Baca Juga: Ditahanya JE, Kepala Sekolah SPI Jangan Dikaitkan Dengan Kegiatan Pendidikan
Fiipus menegaskan, Pada tahun 2015 kak Seto pernah bertemu dengan pelapor pada waktu show dan pelapor juga menampilkan show dan tidak ada tanda tanda isu pencabulan.
"Kak Seto kenal pelapor sebagai orang yang sangat optimis, ceria, dan memiliki kecerdasan. Kak Seto juga dekat dan berdialog dengan anak anak termasuk pelapor, namun tidak pernah mendengar isu tersebut. Isu ini seperti ngejebak, karena baru beberapa tahun kemudian baru muncul isu ini," Pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, Kak Seto selalu mengikuti perkembangan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Dia melihat sekolah ini, standart nya sudah internasional dan SPI sangat melindungi anak anak.ys
Editor : Redaksi