Pasar Tradisional di Kota Madiun Sepi, Pedagang Tak Mampu Bayar Kios

MADIUN (Realita) – Ratusan pedagang pasar tradisional di wilayah Kota Madiun nunggak pembayaran sewa kios. Hal itu dikarenakan sepinya kondisi pasar tradisional lantaran daya beli masyarakat sangat rendah. Pedagang dengan terpaksa menutup lapaknya.

Seperti diungkapkan penjahit disekitar kios lantai II Pasar Besar Madiun (PBM) yang telah tutup, Rokim. Menurutnya, tutupnya kios disebabkan pedagang sudah tidak membayar retribusi dan sewa kios. Padahal, Dinas Perdagangan setempat telah menyarankan mereka untuk membuka kios, namun lantaran terbentur modal dan kondisi pasar sepi, pedagang terpaksa menutupnya. 

Baca Juga: Sepi Pengunjung, Bursa Mobil Bekas Dumilah Park Mati Suri

"Ada yang pindah kesini nggak pernah dibuka sampai sekarang. Sebenarnya semua pedagang mengharapkan buka, tapu kalau ndak punya modal ya berat. Kalaupun dibuka sepi," katanya.

Senada dikatakan pedagang pakaian Darminto. Ia mengaku sebagian besar penutupan kios dilakukan saat pandemi Covid-19. Apalagi, kebanyakan pedagang berasal dari luar Kota Madiun. Sehingga, biaya operasional yang dikeluarkan, tidak sebanding dengan pendapatan. 

"Suwe ora buka (lama tidak buka,red). Ya paling tidak pemerintah harus tau dulu situasinya, karena pedagang ini kalau dipikir selama Corona betul-betul sakit. Apalagi yang jualan itu orang-orang kabupaten banyak yang masuk di pasar ini, kan orang kabupaten ini sudah biaya dari rumah bensinnya sampai sini berapa, terus kalau buka nggak laris. Akhirnya ya klenger," katanya.

Kondisi sepinya pasar hingga pedagang tidak mampu membayar sewa kios, membuat Dinas Perdagangan Kota Madiun memberikan warning dengan melayangkan surat peringatan satu hingga tiga kepada pedagang.

Baca Juga: Tergerus Penjualan Online, Pasar Besar Madiun 'Sekarat'

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kota Madiun, Puguh Supardijanto mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada 346 pedagang pasar tradisional. Dari jumlah itu, hanya 155 pedagang memberikan respon dan sanggup membayar piutang yang menjadi tanggungjawabnya dengan cara dicicil.

Kemudian, 2 pedagang telah pasrah dan sudah menyerahkan kunci kiosnya ke dinas. Sehingga masih ada 189 pedagang yang kini telah diberikan SP-3. Menurutnya, tunggakan ini mencapai Rp 5 miliar dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau piutangnya pedagang ke Pemkot Madiun itu berdasarkan temuan dari BPK secara keseluruhan ada Rp 5 miliar,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Parkir Diportal, Jukir PBM Wadul Wakil Rakyat

Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil atasan usai SP-3 itu dilayangkan kepada 189 pedagang. Kalau pun terpaksa harus ada tindakan tegas, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. Namun jika masih bisa dibina, maka akan dilakukan pembinaan.

“Kita lebih senang mereka berkomitmen untuk berdagang kembali daripada mencabut atau mengurangi lahan hidup mereka,” ujarnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru