Dua Kurir Sabu 60 Kg Dihukum Mati

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar sabu lintas Provinsi. Keduanya adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Martin Ginting menyatakan perbuatan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 43 dan 17 kilogram dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana,"kata hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua adalah, kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba. Karena tanpa kurir, narkotika tidak akan beredar. Selain itu kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 Kg sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 Kg sabu.

"Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika,"tegas hakim Ginting.

Putusan hakim ini senada juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding.

"Kami banding Yang Mulai,"kata Adi Christianto.

Kasus ini berawal pada Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat BBM guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.

Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp 3 juta.

Sampai di bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.

Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentutkan, dengan mengendarai Grab Car kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan. Kemudian saat ada sebuah mobil Toyota Sient warna silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi  mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan didalam mobil terdapat 2  tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu.

Awalnya kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.

Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian terdakwa Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper tersebut dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel.

Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transport sebanyak Rp 13 juta.

Dengan uang itu keduanterdakwa berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa 2 koper berisi Narkotika jenis sabu.

Sampai di Padang kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti Hotel. Kemudian kedua terdakwa mendapatkan perintah lagi dari  DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

Kamis 06 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di Hotel selama 3 hari.

Minggu tanggal 09 Januari 2022 kedua terdakwa mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung.naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.

Senin 10 Januari 2022  kedkua terdakwa sampai di Lamoung dwn menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung.

Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib kedua terdakwa digrebek anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam enggeledahan ditemukan barang bukti 1.buah koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.

Juga ada 1 buah koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. 2 ATM BCA, 6 KTP Palsu, uang tunai Rp. 2.8 juta, 1 buah HP merk Oppo No. Kartu 081270844750; 1 buah HP merk Samsung No. Kartu 081322770716,. 2 buah HP merk Nokia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru