Jaksa Agung Disomasi Korban Indosurya

JAKARTA (Realita)- Ratusan korban Indosurya pekan lalu memberikan apresiasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas ditahannya kembali Henry Surya dalam kasus dugaan skema ponzi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Apresiasi ini disampaikan diwakili kuasa hukum korban yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim. 

"Kami mengucapkan terima kasih. Penahanan kembali Henry Surya menunjukkan bahwa Komjen Agus Andrianto adalah jenderal bernyali, dan tidak diragukan komitmen dan integritasnya," ujar Alvin Lim. 

Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Jaksa Agung, Pakar Hukum: Aneh, Masyarakat Sudah Cerdas!

"Terima kasih atas komitmen Kabareskrim yang langsung menahan kembali tersangka Henry Surya atas laporan saya, LP 0204," imbuhnya. 

Menurut Alvin, saat ini korban beralih menyoroti kinerja Kejahatan Agung (Kejagung) RI. Kejaksaan dinilai mereka seperti "menghambat" proses hukum kasus tersebut. 

"Justru Kejaksaan Agung lah sekarang tempat masalah yang perlu dibersihkan dari oknum. Dugaan modus P19 mati adalah diduga salah satu strategi kotor oknum Kejaksaan agar berkas tidak pernah bisa dinyatakan lengkap," kata Alvin. 

LQ Indonesia Lawfirm sendiri, pada hari ini resmi melayangkan somasi dari ratusan korban yang memberikan kuasa untuk mengugat Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Indosurya. Selain itu, mereka menggugat Jaksa Agung, Jampidum dan Direktur TPUL. 

"Atas kerugian materiil sejumlah Rp800 miliar dan immateriil Rp15 triliun, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan modus P19 mati yang dilakukan oknum Kejaksaan Agung," kata Alvin. 

Baca Juga: Ini Instruksi JAM Intel Jelang Pemilu Serentak

"Tidak mungkin perbuatan anak buah Kejagung diduga menerbitkan P19 mati tanpa sepengetahuan atasan/pimpinan Kejaksaan. Oleh karena itulah, para korban ajukan proses hukum, dengan tujuan agar di pengadilan bisa dibuka dan diekspose modus P19 mati ini agar masyarakat Indonesia melihat bobroknya oknum Adhyaksa yang diduga mengkhianati masyarakat dengan lepasnya Henry Surya dari tahanan dengan P19 yang mustahil dipenuhi," lanjut Alvin. 

Alvin menilai, selama ini Jaksa Agung selalu melakukan pencitraan dengan restorative justice penjahat kelas teri, namun diduga melepaskan penjahat kelas kakap dari jeratan hukum. 

"Masyarakat harus pintar, oknum kejaksaan agung, dalam kasus Pinangki saja hanya menuntut 4 tahun, tapi kuasa hukum para korban investasi bodong direkayasa dan dituntut maksimal 6 tahun atas perkara yang sudah ada putusan incracth dari MA. Ada apa dan dipesan siapakah Jaksa Agung ini?" jelas Alvin. 

"Masyarakat wajib tolak oknum Kejaksaan Agung yang mengkhianati bangsa dan negara. Saya tidak takut ditahan dan dipenjara, tapi masyarakat harus berani lawan oknum Kejaksaan Agung yang diduga jual beli perkara dan bermain kasus hingga penjahat Rp36 triliun bisa bebas," sambungnya. 

Baca Juga: Koruptor Kepanasan, Serang Jaksa Agung dari Berbagai Sisi

Alvin mengancam akan bongkar dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum di Kejagung. 

"Saya akan bongkar tuntas modus dan rekaman oknum Kejaksaan Agung di pengadilan, oleh karena itu hari ini kami kirimkan somasi. Kami gunakan cara hukum dan bukan kekerasan atau kriminalisasi seperti yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan yang licik dan pengecut," kata Alvin. 

"Bukan institusi yang dilawan tapi oknum yang merusak citra Korps Adhyaksa yang harus dibasmi. Hubungi LQ di 0817-489-0999 (Tangerang) atau 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi hukum. Jangan menyerah," tandas Alvin yang merupakan mantan Wakil Presiden Bank of America ini.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …