MADIUN (Realita) – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Madiun ternyata tidak terdaftar di dinas terkait. Padahal, kantor ACT di jalan Tanjung Raya, Kelurahan Maniserjo, Kecamatan Taman, Kota Madiun sudah beroperasi sejak lama.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun, Heri Suwartono dikonfirmasi realita.co membenarkan bahwa ACT Madiun tidak terdaftar. Menurutnya, bukan kewenangan Dinsos-PPPA untuk memberikan rekomendasi izin.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
“Nggak ada (izin,red). Dan memang kewenangan kami tidak kesana. Jadi kewenangan kami menyangkut pengumpulan sumbangan, itu hanya di perempatan dan wilayah kota, dan itu hanya rekomendasi. ACT tidak pernah izin ke kita,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial, pihaknya masih menunggu tindaklanjutnya. Jika memang ada instruksi dari pemerintah pusat, maka akan segera dilakukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
“Kita mengikuti instruksi dari pemerintah pusat saja. Tetapi sampai saat ini belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Intinya apa yang digariskan pemerintah pusat, ya kami ikuti,” ujarnya.
Senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Tjatoer Wahjoedianto. Menurutnya, hingga kini ACT Madiun belum terdaftar di Bakesbangpol. Pihaknya mengaku, sebelum kasus ACT mencuat di media massa, Bakesbangpol bersama Badan Intelijen Negara (BIN) sudah melakukan deteksi dini berupa pengawasan.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
“Untuk ACT sampai sekarang belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kota Madiun. Kami sudah berkoordinasi dengan BIN untuk turut mengawasi gerak-geriknya tersebut. Pengawasan kami lakukan bersama BIN sebelum kasus itu mencuat,” katanya.
Sementara itu, pantauan di Kantor ACT Madiun tidak ada aktifitas sama sekali. Bahkan, di pagar tertera tulisan “Tutup”. paw
Editor : Redaksi