PONOROGO (Realita)- Perlindungan sosial didapat 280 atlet dalam Kejuaraan Pencak Silat Usia Remaja Persaudaraan Setia Hati Terate Cup 2022. Jaminan itu diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), bukan hanya kepada atlet saja tetapi juga 20 orang pelatih dan offisial. Seremonial penyerahan kartu peserta BPJamsostek dilakukan pada Selasa (12/7) pagi ini.
Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan bentuk dukungan pihaknya kepada para atlet, pelatih dan ofisial selama mengikuti Kejuaraan Pencak Silat Usia Remaja Persaudaraan Setia Hati Terate Cup 2022. “Agar atlet ketika bertanding merasa aman dan nyaman serta lebih bersemangat,” katanya.
Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Ponorogo Heru Siswanto mengapresiasi langkah KONI yang telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet, pelatih dan offisial. “Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan perlindungan menyeluruh kepada atlet dan pelatih,” ujarnya.
Kini para atlet tidak harus khawatir dalam menghadapi risiko cedera saat bertanding maupun berlatih. Karena semua akan ditanggung oleh BPJamsostek. “Ini agar atlet lebih bersemangat dalam berprestasi tanpa harus merasa khawatir ketika terjadi risiko saat bertanding. Karena semua sudah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga para atlet, pelatih serta ofisial tim bisa fokus selama pertandingan,” terangnya.
Baca Juga: Suro di Madiun Jadi Atensi Khusus, Perguruan Silat Diimbau Patuh Aturan
Heru menjelaskan mereka bakal mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Selain itu, biaya pengobatan bakal di-cover BPJamsostek sampai sembuh apabila atlet, pelatih maupun ofisial mengalami kecelakaan. “Maka dari itu, ayo para atlet, pelatih, pelaku usaha UMKM, para petani, pelaku seni dan pelaku usaha ekonomi yang belum terdaftar bisa mendaftarkan secara mandiri,” tuturnya.
Menurutnya, menjadi peserta BPJamsostek cukup mudah. Warga cukup mendaftar secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kemudian peserta hanya membayar iuran Rp 16.800 per bulan. “Dengan iuran sekecil itu tapi manfaat yang didapat cukup besar. Jika mengalami resiko kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan tak terbatas sampai sembuh total. Semoga seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja merasa aman jika ada resiko saat berangkat, pulang, tugas kerja menimpanya,” jelas Heru.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Madiun Honggy Dwinanda Hariawan mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapat ketika menjadi peserta BPJamsostek. Selain itu, jika peserta meninggal dunia ahli waris memperoleh santunan Rp 42 juta. “Risiko kecelakaan dan kematian tidak ada yang tahu kapan datangnya. Jadi, segera mendaftar sebagai peserta,” ujar Honggy saat menghadiri acara tersebut Selasa (12/7).
Dia menambahkan apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama tiga tahun yang bersangkutan berhak memperoleh santunan pendidikan untuk dua anaknya. ‘’Manfaat program seperti ini dapat membantu untuk keberlanjutan ekonomi keluarga ahli waris yang ditinggalkan,’’ pungkas Honggy. znl
Editor : Redaksi