JAKARTA (Realita)- Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dan PT MPIS, Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kesempatan itu para korban dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
Gelar perkara dipimpin Kombes Sugeng dan juga dihadiri dari Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri, Itwasum dan ahli pidana, Dr Eka.
"Mereka mengkoordinasi gelar sehingga berjalan dengan lancar. Yang menjadi materi bahasan adalah melihat konstruksi hukum secara pidana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik serta mengali fakta dan alat bukti," ungkap Alvin, Rabu (13/7/2022).
Dalam kesempatan itu, kata Alvin, Direktur Utama PT MPIP Hamdriyanto yang juga menghadiri gelar perkara, memberikan keterangan bahwa perusahaan tidak memiliki izin OJK.
Sementara ahli pidana Dr Eka, kata Alvin, menjelaskan bahwa penyidik tidak bisa sembarangan dalam menyidik namun penyidik mempunyai tugas sulit selain mengumpulkan barang bukti, juga mencari kebenaran materiil dan memastikan mengkonfrontir korban dengan barang bukti.
Alvin Lim sendiri menjelaskan bahwa sebenarnya unsur pidana pasal 46 UU Perbankan sudah terpenuhi dalam kasus tersebut, dimana para terlapor dengan jelas telah melakukan perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia (BI).
"Kegiatan menjual MTN inilah dilakukan para terlapor untuk mengeruk dana masyarakat yang akhirnya tidak dikembalikan," kata Alvin.
Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Menurut Alvin, dalam kesempatan itu korban Maria Jenny ingin ingin agar uangnya bisa dikembalikan.
Sementara Ronny Sumenep dan sejumlah korban lainnya, kata dia sudah tidak berharap uangnya kembali. Meski begitu, kata Alvin mereka ingin agar terlapor RSO segera ditetapkan tersangka dan disidangkan. Sebab pejabat di organisasi keolahragaan pemerintah itu diduga otak di balik skenario skema ponzi tersebut.
Dalam gelar perkara, kata Alvin korban Verawati Sanjaya juga sempat memutar video rekaman dimana RSO saat di Batu, Malang mengajak orang untuk menaruh uangnya di perusahaannya. Juga, lanjut Alvin diputar video ketika RSO memberikan petunjuk agar para tim sales tetap gencar menarik dana masyarakat.
Gelar perkara sendiri selesai pada pukul 13.00 dan akan dilanjutkan dengan sesi 2 khusus untuk penyidik dan peserta gelar yang tidak melibatkan pelapor dan terlapor dumas.
Baca Juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
"Gelar berjalan dengan lancar. Pemimpin gelar dengan tegas menyetop ketika ada pihak yang menyerang secara pribadi dan keluar dari pokok materi gelar," kata Alvin.
"Polri sudah mengalami perubahan yang lebih baik, semoga dengan gelar perkara bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban masyarakat, pencari keadilan sehingga institusi Polri makin dihargai oleh banyak pihak" imbuh Alvin.
Gelar perkara khusus seperti ini, kata dia sudah berkali-kali dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm saat mendampingi para korban yang menghubungi LQ di nomor hotline 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). Dalam gelar perkara khusus, menurutnya perkara bisa direkomendasikan untuk dihentikan ataupun diberi petunjuk mengenai apakah proses penyidikan sudah sesuai.
"Sehingga pencari keadilan, jangan anggap remeh dan pandang enteng ketika diminta hadir dalam gelar perkara khusus," tandas Alvin.kik
Editor : Redaksi