MADIUN (Realita) - Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun dan Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jumat (15/7/2022).
Pantauan dilapangan, Nanang Susilo selaku nasabah dan Passah Oky Saputro menjabat sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun menjalani serangkaian pemeriksaan di lantai dua Kantor Kejari Kota Madiun. Usai diperiksa, keduanya mengenakan rompi berwarna orange dan kemudian langsung dibawa menuju ke Lapas Kelas I Madiun menggunaka mobil tahanan.
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
“Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.
Baca Juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?
Menurut Bambang, pada tahun 2019 lalu Nanang Susilo mengajukan pinjaman secara kredit untuk kegiatan proyek. Selanjutnya, Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai surfei. Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan bukan milik pribadi nasabah. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat mengangsur sesuai perjanjian dan berujung macet.
Baca Juga: Dua Bulan, Dugaan Korupsi Dana Bergulir di BPR Artha Kanjuruhan Belum Naik Penyidikan
Atas kasus ini, penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di bank milik Pemkot Madiun tersebut. Pun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Keduanya, disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. paw
Editor : Redaksi