SURABAYA (Realita)- Ratusan personil polisi diterjunkan dalam sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Mochammad Subchi Azal Tzani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). Hal itu dilakukan untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan oleh pendukung dari terdakwa terhadap santriwati di Pondok Pesantren Thoriqoh Siddiqiyyah Ploso, Jombang.
Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Tony Samiri saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, pengerahan ratusan personel tersebut terdiri dari 1 SSK dari Brimob Polda Jatim, 1 SSK Dalmas Polrestabes Surabaya dan 1 SSK Polsek jajaran. Selain itu, juga dikerahkan bantuan pengamanan dari Polres Bangkalan, Sidoarjo dan Mojokerto.
Baca Juga: Terbukti Cabul Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukungnya Tak Terima
"Tentunya ini sebagai antisipasi dari hal yang sekiranya mengganggu keamanan atas sidang perdana terhadap MSAT," terang Tony.
Disinggung jumlah pendukung yang akan hadir dalam sidang dari anak Kyai sepuh di Jombang tersebut, Tony mengatakan, sudah mendapat konfirmasi bahwa mereka tidak akan melakukan pengerahan massa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara
"Kami sudah mendapat konfirmasi bahwa para santri (pendukung) dari terdakwa tidak akan ada pengerahan massa. Namun kami tetap melakukan antisipasi," tambahnya.
Adapun selain pengerahan ratusan personel, Polri juga menerjunkan 1 unit mobil Water Canon dan kawat barier meski hingga saat ini belum terpasang di depan Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Pengacara Mas Bechi Sering Ungkap Sidang Tertutup ke Publik, Itu Melanggar Kode Etik
Sementara, sidang terhadap tersangka pencabulan yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelum di tangkap di kawasan Mojokerto tersebut, akan di gelar secara tertutup di ruang Chandra.ys
Editor : Redaksi