Kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines, Kreditor Ajukan Tagihan Rp 11 Triliun

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar rapat pencocokan piutang PT. Merpati Nusantara Airlines. Dalam rapat pencocokan piutang yang dilaksanakan diruang sidang Candra PN Surabaya, Selasa (19/7/2022) ini, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Maskapai Merpati Airlines mencatatkan tagihan piutang hingga Rp 11 triliun lebih.

Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini mengatakan, dalam rapat kreditur yang membahas tentang pencocokan piutang PT. Merpati Nusantara Airlines ini dihadiri 1283 kreditor.

“Hari ini, kami menggelar rapat pencocokan piutang PT. Merpati Nusantara Airlines, yang dihadiri 1283 kreditur,” ungkap Arifudin.

Dirapat pencocokan piutang ini akhirnya terungkap jika piutang yang harus dibayarkan kepada 1283 kreditor sebesar Rp. Rp. 11.007.469.846.166.

“Mereka, 1283 kreditur yang mengajukan tagihan pasca PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit, terdiri dari manyan karyawan, perbankan, kantor pajak, dan kreditor lainnya,” kata Arifudin.

Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.  

Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru