JAKARTA- Polri menanggapi permintaan keluarga dan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melakukan autopsi ulang. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mempersilakan untuk mengajukan itu.
"Kami mempersilakan keluarga, pengacara untuk mengajukan autopsi ulang," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/7).
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Baku Tembak di Seberang Gedung Pengadilan, 1 Tewas
Dedi mengatakan, proses autopsi ulang juga dikenal dengan ekskavasi atau menggali kembali kubur seseorang untuk keperluan forensik. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang.
"Ekskavasi ini, penggalian kubur kemudian harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini menyangkut ekskavasi, tentu harus melibatkan kedokterak forensik," jelas dia.
"Supaya apa untuk betul-betul hasilnya sahih dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai standar international," tambah dia.
Baca Juga: Diduga Salah Sasaran, Kakek 66 Tahun Ditembak hingga Tewas Seketika
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjutak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dedi menegaskan komitken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini lakukan agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang.
"Tolong biar orang yang ekspert di bidangnya yang menjelaskan. Dibawa ke arah persepsi lagi, spekulasi lagi karena orang yang menyampaikan bukan yang expert di bidangnya," ucap dia.
Baca Juga: Tak Sengaja Tembak Sepupu Sendiri, Pria Ini Malah Bikin Laporan Palsu pada Polisi
Sampai saat ini kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo masih jadi polemik. Versi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, baku tembak bermula saat Brigadir Yosua ketahuan masuk ke kamar istri Sambo.
Yosua yang mendengar langkah kaki dari lantai atas rumah lalu menembakkan ke arah Bharada E. Bharada E lalu membalas tembakan hingga akhirnya Yosua tewas.did
Editor : Redaksi