JAKARTA- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak tegas meminta agar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan selama penyidikan berlangsung.
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana, ada melibatkan orang-orang tertentu dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karopaminal datang ke sana (ke rumah duka). Kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Polisi Bakal Buka Isi Ponsel Brigadir RA yang Diduga Bunuh Diri
Kamaruddin menepis kabar, jika pihaknya membuat tuduhan kepada dua perwira tinggi polisi itu terlibat dalam kematian Brigadir J atau Nopryansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut sang pengacara, penonaktifan keduanya terbilang penting demi menjaga asas obyektifitas seperti yang digaungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Sikap kami tetap sama, lebih obyektifitas, kami tidak menuduh mereka pelakunya, lebih baik dinonaktifkan dulu. Jika memang terbukti tidak bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegas Kamaruddin.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Baku Tembak di Seberang Gedung Pengadilan, 1 Tewas
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Langkah itu disebut sebagai respons kasus versi Polri yang mengungkap adanya baku tembak sesama polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia menegaskan, keputusan menonaktifkan Jenderal Sambo untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Diduga Salah Sasaran, Kakek 66 Tahun Ditembak hingga Tewas Seketika
“Betul-betul kita jaga agar penyidikan yang dilaksanakan betul-betul berjalan dengan baik,” pungkas Sigit saat itu.ini
Editor : Redaksi