JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming karena tidak kooperatif.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: KPK Buka lagi Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin, PBNU: Kami Apresiasi
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).
KPK, jelas Ali, juga telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.
Kemudian, kata Ali, tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Acak-Acak Perusahaan Mardani Maming
Mardani Maming sebelumnya, telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK.
Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7) mendatang.
“Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud,” ucap Ali.
Baca Juga: KPK Tuding Mardani H Maming Terima Suap Rp 104 Miliar sejak 2014 hingga 2020
“KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.mr
Editor : Redaksi