Soal Mardani Maming Buron, Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi

JAKARTA- Bambang Widjojanto kuasa hukum Mardani H. Maming mantan Bupati Tanah Bumbu memastikan bahwa kliennya akan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis (28/7/2022).

Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada hari Senin (25/7/2022) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuduh Anas Cari Panggung dan Kampungan

“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan,” kata Bambang dalam keterangan dilansir Antara, Selasa (26/7/2022).

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada hari Kamis (28/7/2022).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?” tanyanya.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga ada penilaian tidak kooperatif.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: BW Sebut Firli Layak Jadi Tersangka

 

 

KPK mengharapkan Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

 

Baca Juga: Tanggal 10 Februari, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110 M

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru